Dugaan Bancakan 19 Proyek Gedung DPRD DKI Rp59,3 M: Fee 30 Persen Diduga Mengalir ke Oknum, Kejagung Diminta Turun Tangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2026 14:22 WIB
DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Ist)
DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI — Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari jantung kekuasaan Ibu Kota. LSM LIRA mengendus adanya dugaan bancakan anggaran dalam 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai fantastis mencapai Rp59,3 miliar. Dari proyek-proyek tersebut, diduga kuat terjadi pemotongan fee hingga 30 persen yang mengalir ke oknum tertentu.

Atas temuan ini, LIRA mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh.

“Ini keterlaluan dan tidak punya rasa malu. Di saat rakyat Jakarta tercekik ekonomi, justru anggaran publik diduga dibancak. Dari Rp59 miliar, sekitar Rp15 miliar lebih disinyalir raib. Gaji besar, fasilitas mewah, tapi masih tega mengkhianati rakyat,” tegas Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Jusuf Rizal, modus pemotongan fee proyek merupakan pola lama yang terus dipelihara. Praktik ini, kata dia, kerap dilakukan dengan melibatkan pejabat dan rekanan, sehingga kualitas pembangunan menjadi asal-asalan.

“Tak heran banyak bangunan belum setahun sudah rusak atau ambruk. Kasus GOR Kemayoran yang roboh patut dicurigai sebagai akibat dari praktik kotor semacam ini,” ujarnya.

LIRA menilai proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga sudah dirancang sejak awal. Modus yang digunakan adalah memecah proyek besar menjadi paket-paket kecil melalui skema e-purchasing, sehingga lolos dari pengawasan publik dan mempermudah permainan anggaran.

“Ini bukan kebetulan. Diduga ada grand design untuk memuluskan penyimpangan dan penjarahan uang rakyat,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Ormas Madas Nusantara.

Lebih jauh, LIRA secara terbuka menyatakan memilih membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung karena meragukan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus-kasus besar di DKI Jakarta.

“Berdasarkan informasi Biro Intelijen dan Investigasi LIRA (BIIL), KPK rawan dilobi. Kami khawatir kasus besar di Jakarta masuk angin dan berhenti di tengah jalan,” ungkapnya.

Adapun 19 proyek rehabilitasi yang diduga bermasalah tersebut meliputi rehabilitasi gedung utama DPRD, ruang-ruang komisi, lounge rapat, hingga perbaikan lantai dan fasilitas pendukung, dengan nilai proyek mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

LSM LIRA menegaskan akan segera melaporkan secara resmi dugaan ini ke Kejaksaan Agung dan meminta penyidik memeriksa seluruh vendor serta pejabat terkait. Pasalnya, para rekanan disebut menjadi pihak yang paling merasakan tekanan dan praktik “pemerasan terselubung” dalam proyek-proyek tersebut.

“Vendor dijadikan sapi perah. Jika ini dibiarkan, maka DPRD bukan lagi rumah wakil rakyat, tapi sarang penjarah uang rakyat,” pungkas Jusuf Rizal. (Didin)

Topik:

Korupsi DPRD DKI Dugaan Korupsi LSM LIRA Proyek DPRD DKI Kejaksaan Agung Korupsi Anggaran E Purchasing Rehabilitasi Gedung DPRD Jakarta Investigasi Korupsi