CELIOS Tolak Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Dinilai Ancam Fiskal dan Kedaulatan Ekonomi

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 23 Februari 2026 5 jam yang lalu
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 11 nota kesepahaman dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council di U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026). (Foto: Dok BPMI Setpres)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 11 nota kesepahaman dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council di U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026). (Foto: Dok BPMI Setpres)

Jakarta, MI - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) resmi menyampaikan surat keberatan atas persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda meminta pemerintah membatalkan perjanjian itu, karena dinilai berisiko besar terhadap fiskal negara dan kedaulatan ekonomi nasional.

Dia menegaskan ART tidak bisa dipandang sebagai perjanjian dagang biasa. Menurutnya, cakupan ART lintas sektor strategis dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

"ART bukan kesepakatan dagang konvensional, melainkan perjanjian yang memengaruhi banyak sektor dan hajat hidup orang banyak," ujar Nailul dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Dia menjelaskan, ruang lingkup ART mencakup perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi.

Dengan cakupan seluas itu, dia menilai proses persetujuan seharusnya dilakukan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dia menegaskan proses persetujuan ART belum menunjukkan adanya pembahasan dan keterlibatan publik yang memadai.

Dari sisi fiskal, Nailul menyoroti kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai USD15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun. Ketentuan ini dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi nasional.

Selain itu, pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif dinilai bisa memicu lonjakan impor pangan yang menekan petani dan peternak lokal. Penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga disebut berisiko melemahkan agenda industrialisasi dalam negeri.

Di sektor ekonomi digital, Nailul menyoroti adanya pembatasan penerapan pajak digital serta larangan kewajiban bagi platform asal Amerika Serikat untuk berbagi lisensi, data, maupun keuntungan.

“Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan negara dari pajak digital dalam jumlah besar,” ujar Nailul.

Nailul juga menilai klausul kewajiban konsultasi dengan Amerika Serikat dalam perdagangan digital dan pengadaan infrastruktur strategis—seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut—dapat menghambat kemandirian teknologi nasional.

Sebagai penguat argumen, dia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum. Putusan tersebut, semakin melemahkan dasar hukum ART.

"Dasar hukum ART semakin lemah, sehingga tidak ada urgensi untuk melanjutkan ratifikasi," ungkap Nailul.

Dia pun mendesak Presiden untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi kepada Pemerintah Amerika Serikat guna membatalkan perjanjian tersebut.

Topik:

art-indonesia-as perjanjian-dagang-indonesia-as celios prabowo-subianto