Noel Lempar Kode Parpol, Pakar Hukum Pidana: Berpotensi Jadi Alat “Bargain” Politik

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 9 Februari 2026 1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI — Pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang kembali melempar “kode” partai politik dalam sidang perkara pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menuai kritik keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai pernyataan Noel justru berbahaya karena berpotensi mengaburkan proses hukum sekaligus membuka ruang transaksional politik.

Menurut Hudi, secara praktik politik, jabatan wakil menteri pada umumnya tidak bisa dilepaskan dari beking partai politik atau keterlibatan sebagai tim sukses.

“Jabatan wamen itu umumnya erat dengan beking partai atau terlibat sebagai timses,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026) 

Ia menilai, ketika Noel menyebut adanya partai yang terlibat, bisa saja memang ada partai yang menekan pihak yang bersangkutan untuk meminta jatah, mengingat relasi kepentingan antara partai dengan figur yang mereka usung.

Namun, Hudi menegaskan, dugaan tersebut tetap harus diuji secara hukum.

“Bahwa dengan menyebut partai, mungkin saja ada partai yang menekan yang bersangkutan meminta jatah, karena umumnya kepentingan partai dengan orang yang diusung. Tetapi itu baru dugaan saja,” ujarnya.

Hudi justru menilai langkah Noel yang hanya melempar inisial dan kode sebagai sikap yang tidak tepat dalam konteks penegakan hukum.

“Saya berharap Noel membuka saja di pengadilan terkait partai yang terlibat, jangan hanya memberi kode,” tegasnya.

Lebih jauh, Hudi mengingatkan bahwa pola “lempar kode” yang dilakukan Noel justru dapat ditafsirkan sebagai sinyal peringatan kepada partai tertentu, bahkan membuka ruang tafsir sebagai alat tawar-menawar politik.

“Saya khawatir dengan memberi kode, itu bisa ditafsirkan sebagai peringatan kepada partai yang bersangkutan, dengan bahasa seolah ‘apa saya akan buka?’ atau ‘akan saya tutup?’,” katanya.

Menurut Hudi, jika praktik semacam itu dibiarkan, maka perkara pidana berpotensi bergeser dari upaya mencari kebenaran materiel menjadi alat negosiasi politik.

“Tentu ini bisa menjadi semacam bargain bagi partai yang bersangkutan, entah untuk tujuan apa,” pungkasnya.

 

Topik:

Noel Kemenaker Sidang Tipikor Kasus K3 Parpol Hudi Yusuf Unbor Hukum Pidana Skandal Politik Pemerasan