Dari Aset Tak Terlacak hingga Pajak Kurang Bayar, BPK Guncang SKK Migas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 15:55 WIB
SKK Migas (Foto: Dok MI/Aswan)
SKK Migas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menelanjangi dugaan carut-marut tata kelola sektor hulu migas. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2023 bernomor 63/LHP/XX/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024, BPK menemukan sederet pelanggaran serius pada belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset KKKS, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas.

Temuan itu bukan angka kecil. Nilainya menembus triliunan rupiah dan jutaan dolar AS.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2026) bahwa pada aspek belanja operasional, BPK mencatat pembayaran PPh Pasal 21 atas penghasilan pimpinan, pekerja SKK Migas, dan tenaga alih daya tidak sesuai ketentuan. Lebih jauh, mekanisme penyampaian tagihan layanan kesehatan aktif tahun anggaran 2023 juga dinilai tidak diatur secara memadai dalam kontrak. Celah administrasi ini membuka ruang ketidakpatuhan yang berisiko merugikan negara.

Masalah lebih mencolok muncul dalam pengelolaan aset KKKS. BPK menemukan Barang Milik Hulu Migas (BMN Hulu Migas) dari KKKS terminasi tidak ditemukan dengan nilai fantastis mencapai Rp776,9 miliar dan Rp326,9 miliar. Tidak hanya itu, aset yang digunakan KKKS tanpa persetujuan BAST tercatat senilai Rp113,8 miliar.

BPK juga menyoroti kuasa pengguna barang yang belum melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik atas daftar BMN Hulu Migas eks KKKS terminasi senilai Rp723,8 miliar. Bahkan terdapat pencatatan dan pengamanan aset bernilai Rp28,1 miliar serta USD81.069,01 yang tidak sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi kehilangan kendali atas aset negara.

Pada sisi PNBP migas, temuan tak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 13 KKKS belum menyelesaikan kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) secara permanen. Enam KKKS eksplorasi juga belum melakukan penutupan sumur secara permanen.

Lebih parah lagi, dua rekening Equipment & Service tidak sesuai ketentuan dengan penyelesaian tagihan senilai USD1,9 juta yang berlarut-larut. BPK turut mencatat kekurangan bayar PPh Migas oleh 11 KKKS tahun buku 2018 sebesar USD32,7 juta. Nilai yang seharusnya dibayarkan bahkan mencapai USD16,2 juta lebih.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan dalam tata kelola migas—sektor strategis yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Ketidakjelasan aset, pajak tak sesuai ketentuan, serta kewajiban finansial yang mangkrak menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Jika tidak segera dibenahi dan ditindaklanjuti, potensi kerugian negara akan terus membengkak, sementara publik hanya disuguhi laporan demi laporan tanpa akuntabilitas nyata.

Sektor migas bukan ladang abu-abu. Setiap rupiah dan dolar yang lalai dikelola adalah hak negara yang terancam hilang.

Topik:

BPK SKK Migas KKKS Migas PNBP Migas Aset Negara PPh Migas ASR Abandonment and Site Restoration Audit BPK Keuangan Negara Hulu Migas