Kuasa Hukum Lisa Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Bareng
Jakarta, MI- Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap Ridwan Kamil adalah suatu upaya hukum yang dilakukan kliennya untuk membuktikan siapa ayah biologis dari buah hatinya yang telah dijamin dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
"Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil," kata Markus, Rabu (28/5/2025).
Kuasa hukum Lisa tersebut meminta Ridwan Kamil dan pihak lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan bermartabat, ia juga mengajak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran atas permasalahan tesebut.
"Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan ke-gentle-an para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," tuturnya.
Sebab menurut Markus, tidak ada satu pun pakar yang dapat menyatakan kebenaran terkait ayah biologis dari buah hati kliennya tersebut tanpa adanya hasil tes DNA.
"Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Yang menurut klien kami dan data-data yang kita pahami, bahwa semua, atas hubungan Lisa dan RK ini lah lahir lah anak ini," ujarnya.
Topik:
Lisa Mariana Ridwan KamilBerita Sebelumnya
Polisi Mintai Keterangan Pegawai Kejagung Korban Pembacokan OTK di Depok
Berita Terkait
KPK Cocokan Keterangan Ridwan Kamil Dengan Barbuk Korupsi Pengadaan Iklan BJB
3 Desember 2025 13:31 WIB
KPK Kemungkinan Periksa Ridwan Kamil Lagi soal Korupsi Bank BJB Rp 222 M
3 Desember 2025 01:19 WIB
Klaim Uang Diberi ke Lisa Bukan Hasil Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil: Itu Pemerasan dan Uang Pribadi!
2 Desember 2025 23:48 WIB