207 Kali Batu Bara Dikirim, Rp 11,6 M Tak Dibayar: PT Bina Karya Prima Digugat ke PN Bekasi
Bekasi, MI - Diduga kuat melakukan wanprestasi secara terang-terangan, PT Bina Karya Prima (BKP) digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah 207 kali pengiriman batu bara milik PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) tak kunjung dibayar. Kuasa hukum WSR, Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya, dan Romansyah Setyadi, menyatakan langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena itikad baik pembayaran tak pernah terlihat.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Budi R Purnomo dalam sidang Selasa (24/2/2026), tim kuasa hukum WSR menyerahkan 374 lembar bukti surat. Tumpukan dokumen itu disebut sebagai rekam jejak transaksi dan kewajiban pembayaran yang diabaikan tergugat. Majelis hakim bersama kuasa hukum penggugat langsung melakukan validasi terhadap seluruh bukti terkait dugaan kelalaian pembayaran 207 kali pengiriman yang dinilai bukan sekadar lalai, melainkan diduga disengaja.
“Sudah tuntas validasi bukti surat penggugat yang begitu banyak. Selanjutnya giliran tergugat mengajukan bukti-bukti surat. Sidangnya kita jadwalkan pada 10 Maret 2026. Diusahakan pagi ya, karena waktu persidangan pendek atau tidak selama hari-hari persidangan sebelum Ramadan,” ujar Budi R Purnomo di ruang sidang.
Menanggapi itu, penasihat hukum PT BKP menyatakan siap menyerahkan bukti sesuai jadwal. “Kami siap menyerahkannya Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Dalam gugatan, penggugat menegaskan PT BKP telah melakukan wanprestasi atas pembayaran batu bara dengan spesifikasi baik sebagaimana diperjanjikan. Tagihan yang macet berlangsung sejak 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025 dengan nilai fantastis Rp 11.656.521.887 atau lebih dari Rp 11,6 miliar. Seluruhnya telah jatuh tempo saat gugatan didaftarkan pada 22 Oktober 2025.
Namun hingga kini, pembayaran tak juga dilakukan. Penggugat menilai sikap diam tergugat sebagai bentuk kelalaian serius yang berdampak langsung pada perputaran keuangan perusahaan. Atas dasar itu, WSR mengenakan denda lima persen per bulan sehingga total nilai gugatan membengkak menjadi lebih dari Rp 12,6 miliar.
Tak berhenti di situ, WSR juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 miliar. Tuntutan ini muncul setelah tergugat disebut melontarkan tudingan bahwa batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi atau standar.
Padahal, menurut penggugat, setiap dari 207 pengiriman telah melalui proses pengecekan dan uji laboratorium oleh pihak tergugat sendiri. Hasilnya selalu dinyatakan memenuhi standar dan seluruh batu bara digunakan tanpa penolakan. Ironisnya, setelah dimanfaatkan sepenuhnya, pembayaran justru tak kunjung dilakukan.
Lebih jauh lagi, tergugat bahkan disebut meminta kompensasi atas penggunaan batu bara yang faktanya telah lolos uji dan dipakai secara optimal. Tuduhan kualitas buruk itu dinilai bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga mencoreng reputasi penggugat serta menggerus kepercayaan mitra bisnis.
WSR menilai kerugian reputasi dan terganggunya relasi usaha saat ini maupun ke depan adalah konsekuensi serius yang harus dipertanggungjawabkan. Melalui gugatan ini, penggugat menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar utang piutang, melainkan dugaan pengingkaran komitmen bisnis yang berdampak luas dan tidak bisa lagi ditoleransi.
Topik:
PT Bina Karya Prima PT Wahana Sumber Rezeki gugatan wanprestasi batu bara PN Bekasi utang Rp 11 6 miliar ganti rugi Rp 10 miliar sidang perdata sengketa bisnis 207 pengiriman batu baraBerita Terkait
Misteri Tan Paulin di Kasus Tambang Kukar: Disebut Terima Aliran Dana, Rumah Digeledah dan Dokumen Disita
21 Februari 2026 21:56 WIB
Kejar Setoran Pajak Minerba, Ditjen Pajak Gandeng BIN Amankan Penerimaan Negara
15 Desember 2025 13:34 WIB