BPK Bongkar Borok PT Timah: Smelter Mangkrak, Produksi Melorot, Negara Rugi Puluhan Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 11:16 WIB
PT Timah Tbk (TINS) (Foto: Dok MI)
PT Timah Tbk (TINS) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan tambang timah oleh PT Timah Tbk dan entitas terkait. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan mineral timah Tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK menyimpulkan praktik yang berjalan tak sesuai aturan dan sarat masalah material.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa laporan bernomor 14/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025 itu menegaskan, pengelolaan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tidak sepenuhnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

BPK menemukan sejumlah persoalan krusial.

Pertama, hak penggunaan lahan di atas IUP PT Timah disebut membuat perusahaan belum mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya bijih timah menjadi cadangan yang sah. Artinya, potensi kekayaan alam belum sepenuhnya tercatat dan dikelola secara maksimal.

Kedua, proyek pembangunan smelter dengan teknologi Top Submerged Lance (TSL) Ausmelt belum juga beroperasi. Keterlambatan ini bukan perkara kecil. BPK mencatat kondisi tersebut memicu inefisiensi produksi logam timah minimal senilai Rp15,77 miliar per bulan. 

Tak hanya itu, perusahaan masih harus menanggung biaya pemeliharaan dan menggelontorkan tambahan Rp29,98 miliar untuk full relining dan partial relining agar smelter bisa difungsikan kembali.

Ketiga, PT Timah belum memenuhi target produksi bijih timah. Kegagalan ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

Temuan paling mencolok adalah potensi kehilangan sumber daya yang nilainya fantastis. BPK mengungkap adanya potensi kehilangan sekitar 34.196 ton bijih timah setara Rp6 triliun pada periode 2013–2020. 

Sementara berdasarkan kajian internal PT Timah, potensi kehilangan bahkan mencapai sekitar 92.655 ton atau senilai Rp25,33 triliun pada periode 2019 hingga 2022.

LHP BPK PT Timah

Belum berhenti di situ, cadangan marjinal yang tidak dihitung sebagai sumber daya juga berisiko dieksploitasi penambangan ilegal. Pada 2022 saja, potensi kehilangan diperkirakan mencapai 19.630 ton atau setara Rp3,15 triliun berdasarkan kajian bersama PT Timah dan CV PTR.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan timah pada IUP PT Timah, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada Tahun 2021 hingga Semester I 2023 dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dalam hal yang material.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola industri timah nasional. Di tengah tingginya nilai komoditas dan strategisnya peran timah bagi perekonomian, praktik yang tidak patuh dan potensi kerugian triliunan rupiah menuntut pertanggungjawaban serius, bukan sekadar klarifikasi administratif.

Publik kini menunggu: siapa yang akan dimintai tanggung jawab atas deretan persoalan yang dibuka BPK ini? 

(an)

Topik:

BPK PT Timah LHP BPK tambang timah smelter mangkrak potensi kerugian negara Bangka Belitung tata kelola tambang audit BPK pertambangan Indonesia