Berita potensi kerugian Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp535,4 miliar dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek yang dikelola PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun buku 2022–2023, BPK juga menyoroti integrasi sistem yang belum efektif, pekerjaan persinyalan yang belum sepenuhnya sesuai desain dan kontrak, serta pencatatan akuntansi yang dinilai tidak presisi. Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola proyek strategis nasional tersebut - Helm Adhi Karya dan LRT Jabodebek (Foto: Dok MI/Olahan)
BPK menemukan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berupa tanah oleh pemerintah daerah dan pihak lain tanpa perjanjian atau perikatan resmi. Padahal nilai aset mencapai lebih dari Rp33 triliun. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban, menghambat pengelolaan optimal, serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara. BPK menilai sejumlah pejabat terkait lalai dan merekomendasikan percepatan perjanjian serta inventarisasi pemanfaatan aset. (Foto: Istimewa)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai pelanggaran dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas periode 2022–2024. Temuan mencakup penggunaan aset tanpa persetujuan, tidak dikenakan sewa atau nilai manfaat, serta transfer material tanpa biaya. Kondisi ini menyebabkan negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minimal Rp3,41 triliun. BPK menilai masalah dipicu kelalaian koordinasi dan penetapan kebijakan antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pengelola aset negara. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui koordinasi lintas lembaga dan penagihan kewajiban kepada kontraktor. (Foto: Istimewa)
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
COVER - LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN PENGELOLAAN PENDAPATAN, BIAYA, DAN INVESTASI DALAM PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK TAHUN 2023 PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), ANAK PERUSAHAAN, DAN INSTANSI TERKAIT LAINNYA DI DKI JAKARTA, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, BALI, SUMATERA UTARA, RIAU, KEPULAUAN RIAU, SUMATERA SELATAN, KALIMANTAN TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT, SULAWESI UTARA, SULAWESI SELATAN, DAN MALUKU - DIREKTORAT JENDERAL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA VII TAHUN 2025. NOMOR : 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 TANGGAL : 29 JULI 2025 (Foto: Dok MI/La Aswan)