Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 24 Februari 2026 9 jam yang lalu
Sekertaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (Foto: Dok Istimewa)
Sekertaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. 

Penegasan ini disampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.

"Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Singkatnya, itu tidak benar," tegas Teddy seperti dikutip Selasa (24/2/2026).

Dia memastikan seluruh produk yang diwajibkan bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan hukum di Indonesia. 

Produk-produk tersebut harus memiliki label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun dari Indonesia.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Selain sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Teddy juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal. 

Meski demikian, pengakuan ini tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia dan tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar yang berlaku.

Dia menegaskan, kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghilangkan ketentuan halal dan perlindungan konsumen, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.

Topik:

seskab-teddy produk-as sertifikasi-halal bpom