BEI Hentikan Sementara Aktivitas Perdagangan PT Wanteg Sekuritas, Ada Apa?

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 24 Februari 2026 8 jam yang lalu
Gedung PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: Dok MI)
Gedung PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas. 

Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2026.

"Penghentian perdagangan dilakukan atas permintaan sukarela (voluntary suspension) dari PT Wanteg Sekuritas sendiri," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy kepada media, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Langkah ini, bilang dia, merujuk pada Peraturan Bursa Nomor III-G Pasal II.2.1 tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa, sekaligus untuk memantau status kelayakan operasional perusahaan.

Mulai Sesi I Perdagangan Efek, 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek di BEI hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Topik:

bei wanteg-sekuritas